时间:2025-06-06 16:45:49 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID --Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim quickqios加速器
JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang oleh pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang.
"Iya hari ini (gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) memblokir 147 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum lainnya.
Diketahui, YPI merupakan yayasan yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Whisnu mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli Yayasan, Ahli Pidana, dan Pihak Hukum dan HAM (Kumham).
"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung terkait progres penanganan penyidikan," ungkapnya.
Naik ke Tahap Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.
Selain TPPU, ia mengatakan pihaknya turut menemukan unsur pidana dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kedua, diputuskan dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ucapnya.
Meski demikian, Panji belum ditetapkan sebagai tersangka. Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad2025-06-06 16:24
FOTO: Menatap Keindahan Musim Semi di Richmond Park London2025-06-06 16:21
Daftar Barang yang Dilarang Masuk Pesawat, Cek Dulu Sebelum Terbang2025-06-06 16:05
Partai Golkar Targetkan 14 Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 20242025-06-06 15:51
Erick Thohir Tunjuk Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Perum BULOG, Gantikan Budi Waseso2025-06-06 15:28
Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo2025-06-06 14:55
Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!2025-06-06 14:52
Turis Indonesia di Jepang Bisa Pakai QRIS Mulai 17 Agustus2025-06-06 14:40
Anies Janji Setarakan Fasilitas Pendidikan Swasta dengan Negeri di Depan Ulama2025-06-06 14:36
Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam2025-06-06 14:14
Pemprov DKI Catat Penerbitan 1.161 Izin Usaha Mikro Kecil2025-06-06 16:33
Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla2025-06-06 16:18
Kinerja Kinclong, Laba Bersih AISA Melonjak 269%2025-06-06 15:57
Skincare Lokal Masih Jadi Andalan Muda2025-06-06 15:47
Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan2025-06-06 14:56
Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II2025-06-06 14:31
Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II2025-06-06 14:27
Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!2025-06-06 14:26
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-06 14:16
FOTO: Semarak Festival Sanja Matsuri 2025 Tokyo, Ramai Dihadiri Yakuza2025-06-06 14:01